Sosialisasi Permen PU No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMKK
Dalam rangka penyebarluasan peraturan khususnya di Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK).
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis/10 Februari 2022 bertempat di rumah makan Harmadha Joglo Magetan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi serta menyamakan persepsi terkait peraturan yang berlaku agar tidak terjadi misinformasi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, kegiatan ini dihadiri pejabat strukturan dan funsional di lingkup Dinas PUPR Kab. Magetan, organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan asosiasi penyedia jasa konstruksi dan konsultansi di wilayah kabupaten Magetan.
Sedangkan untuk materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Ir. Achmad Darmawijaya, MM dari BP2JK Wilayah VI Surabaya. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ) sesuai pasal 2 Permen PU No.10/2021 “ Bahwa Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK”. Sehingga para pengguna jasa dan penyedia jasa harus memahami tanggung jawab masing-masing dalam implementasi pelaksanaan SMKK.