SOSIALISASI PENERANGAN HUKUM DAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Palembang yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 9 - 10 Februari 2022 di The ALTS Hotel Palembang.
Pada kegiatan ini Dinas PUPR Kota Palembang menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Mohd. Radyan,SH.MH, Roy Riady,SH.MH, M. Helmy,SH.M.Hum ) serta Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Bpk. Rahfan Mokogintya,SKM.,M.S.A
Materi yang disampaikan oleh para narasumber sangat berpedoman kepada peraturan per Undang- udangan yang terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Mengulas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah dari sumber dana APBN / APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah ini meliputi pengadaan barang, jasa pemborong, jasa konsultasi dan jasa-jasa lainnya. Proses pengadaan barang dan jasa, ditujukan agar pengguna, penyedia dan pengelola barang dan jasa dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional, yakni sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan khususnya kepada PPK dan PP Dinas PUPR Kota Palembang tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.