Sosialisasi Jasa Konstruksi di Lingkungan Provinsi Jawa Timur mengenai UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana terkait Sektor Jasa Konstruksi
Penulis: Terri Mayangsari Yunus, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di akhir tahun 2020 dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaannya pada tanggal 2 Februari 2021 merupakan topik yang sedang ramai dibicarakan. Salah satunya Undang-Undang yang terdampak UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
Dengan reformasi struktural dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah mengharapkan tersedianya kemudahan usaha dan meningkatnya investasi yang masuk ke dalam negeri. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap sektor Jasa Konstruksi,
diantara seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, serta kemudahan inovasi proses bisnis bagi pelaku usaha.
Pada kegiatan ini, dibahas mengenai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait sektor Jasa Konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Efektifitas pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ini tentunya memerlukan kolaborasi dan peran aktif dari
semua pihak. Sinergi seluruh pihak termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah baik
Provinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Jasa Konstruksi yang mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah Sub-urusan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Timur serta Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa TImur untuk mempercepat pelaksanaan perubahan perundangan diatas.
Tujuan kemudahan perizinan berusaha dan perkuatan peran masyarakat Jasa Konstruksi
tidak akan terwujud tanpa adanya pembenahan tata kelola, komitmen pemenuhan kewajiban,
dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi.