Sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Banyuwangi dalam Meningkatkan Kompetensi Tenaga Ahli Muda di Bidang Konstruksi
Penulis: Terri Mayangsari Yunus, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama
Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi .
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kewenangan Pemerintah Provinsi adalah penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan untuk pelatihan tenaga terampil konstruksi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka dari itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja tenaga ahli muda di bidang konstruksi melalui pelatihan tenaga kerja konstruksi, terutama di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya.
Menilik dari tren infrastruktur beberapa tahun terakhir, akan ada lebih banyak infrastruktur yang akan dibangun. Untuk itu, pelatihan tenaga kerja konstruksi harus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pekerja, yang akan berpengaruh terhadap kualitas pembangunan infrastruktur.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23-26 November 2021, dimana pembekalan dilaksanakan selama 2 hari dan uji sertifikasi selama 2 hari.
Dengan mengunakan pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2021 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, telah tersertifikasi secara gratis dengan 3 kelas keahlian, yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi, Ahli Muda Teknik Jalan, dan Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.