PENYELENGGARAAN BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) SEBAGAI BENTUK TINDAK LANJUT UU 2 TH 2017
Penulis_Reza Febriansyah - Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama
Di tahun 2021 ini adalah sebuah keharusan untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai penunjang kualitas kinerja pada ranah organisasi pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi. Adanya teknologi informasi diyakini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi, memudahkan koordinasi dan komunikasi, sekaligus sebagai alat publikasi dan transparansi.
Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) merupakan sistem informasi dalam bentuk website yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, efektifitas dan efisiensi pembinaan jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu perkuatan jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI, masyarakat juga bisa memperoleh informasi terkait pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang tengah berlangsung, dan mengetahui identitas badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksana.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menyebutkan indikator layanan dasar dalam pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, Badan Pembinaan Konstruksi telah menyediakan 7 (tujuh) jenis layanan informasi dalam SIPJAKI untuk dikelola dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi:
- Informasi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Informasi Tanda Daftar Orang Perseorangan;
- Informasi Anggaran Pemerintah Daerah terkait jasa konstruksi;
- Informasi potensi pasar jasa konstruksi untuk satu tahun anggaran berikutnya;
- Informasai packet pekerjaan jasa konstruksi yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh BUJK;
- Informasi standar biaya umum kabupaten/kota setiap tahun anggaran; dan
- Profil tim pembina jasa konstruksi di kabupaten/kota beserta tata cara penyampaian pengaduan/keluhan.
Bimtek Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dilaksanakan guna menginformasikan serta memberikan pelatihan terkait fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan oleh operator SIPJAKI pada tiap Kabupaten/Kota.
Pada tanggal 29-30 Maret 2021 bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan Bimtek Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dengan 85 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara selaku operator dari SIPJAKI yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah Sub-Unsur Bidang Jasa Konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini terdiri dari 2 hari Bimbingan Teknis dengan metode Interaktif dan Praktek langsung.