Sosialisasi Kebijakan Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur Tahun 2021
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur Tahun 2021 terselenggara dengan baik pada tanggal 25 November 2021.
Pengawasan terhadap kualitas mutu konstruksi yang ada di Kabupaten Barito Timur merupakan tugas Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur selaku Instansi teknis yang mempunyai tugas pokok dalam hal pengawasan teknis seluruh Kegiatan Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi juga diharapkan dapat mengacu pada peraturan yang berlaku seperti pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Untuk itu maka Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur melalui Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi perlu memberikan Sosialisasi kepada pihak rekanan (penyedia jasa konstruksi) sehingga informasi yang diberikan bermanfaat kepada penyedia jasa untuk dapat memenuhi standard mutu konstruksi sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang jasa konstruksi. Demikian disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Bapak Reillyhard, ST., MT selaku Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.