Pembinaan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Magelang “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021”
MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Jendral Sudirman No 54 Kota Magelang. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dihadiri oleh Perwakilan Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang, Perwakilan OPD Kota Magelang, Dan Penyedia Jasa di Kota Magelang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas DPUPR Kota Magelang Edi Masrur S.H., M.M. mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan proses perizinan di Kota Magelang ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar dapat wujudkan Magelang sebagai kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur, menuju Kota Magelang Maju, Sehat dan Bahagia.
Narasumber sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menghadirkan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Ir. Nicodemus Daud, M.Si. dan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya Ir. Suwanto, M.M. Dalam paparan materinya, narasumber menjelaskan mengenai pengantar dan substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dari paparan narasumber ini diharapkan baik penyedia jasa maupun pengguna jasa memahami dengan baik tentang proses penyelenggraan perizinan berbasis risiko ini.(Ruli/red)