Dinas PUPR Bantaeng Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Bantaeng, Ir. Andi Syafruddin membuka acara sosialisasi Peningkatan Kapasitas pelaku pengelolaan barang dan jasa yang berlangsung di Hotel Seruni, Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel pada Kamis (19/8/202).
Kepala Dinas PUPR, Andi Syafruddin yang akrab disapa Andi Uti ini menyampaikan kalau regulasi pengadaan barang/jasa harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat sehingga mampu menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel
Lebih lanjut Dia mengatakan, pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Dan memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.
" saya pesankan bagi peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh nara sumber sehingga dapat diaplikasikan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum
" ungkapnya
Rusli Maryadi Dan Andi Darmawan Dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi narasumber secara daring dari Jakarta menjelaskan kajian umum dan matriks perubahan Perpres No. 12 Tahun 2021
Sejumlah pelaku pengadaan barang yang terdiri dari KPA/PPTK dari sejumlah OPD, Pokja UKPBJ, serta beberapa penyedia jasa turut hadir baik dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) NO 12 tahun 2021. Permendagri 77 tahun 2020 dan Peraturan Lembaga (Perlem) NO 12 tahun 2021.
Ketua DPD (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia) IAPI Sulsel, HM Alfian Amri yang dihadirkan sebagai narasumber menjelaskan pentingnya pejabat struktural mengetahui dan memahami akan peraturan baru yang tertuang dalam Perpres dan Permendagri serta Perlem.
Dia menuturkan dalam menjalankan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa baik itu yang dilakukan dengan cara di lelang ataupun penunjukan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maros periode 2016-2021 ini menjelaskan secara mendetail tata cara pelaksanaan teknis dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas para pelaku pengelola barang dan jasa" jelasnya
Sementara itu Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, Bappeda, Amiruddin Nur yang menjadi peserta sosialisasi menuturkan kalau kegiatan ini sangatlah bermanfaat bagi para pejabat struktural karena aturan tersebut yang akan menjadi pijakan dalam setiap mengambil kebijakan.
"Dalam pengadaan barang dan jasa harus tahu regulasi yang berlaku untuk itu sangat diperlukan untuk mengetahui aturan yang tertuang dalam Perpres dan Permendagri serta Perlem agar nantinya dalam menentukan kebijakan tidak keliru"ucapnya.
Menurutnya Perpres dan Permendagri serta Perlem tersebut merupakan pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan termasuk dalam pelaksanaan teknis kegiatan pengadaan barang dan jasa.(shr).