SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
30 March, 2021

Kabupaten Kediri Mengikuti Pelatihan SIPJAKI Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Dalam rangka ikut serta dalam Pelatihan Bimbingan Teknis SIPJAKI Tahun 2021

Layanan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) pada awalnya dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang SPM Pekerjaan Umum terdapat perubahan paradigma standar pelayanan minimal (SPM). SPM berubah fungsi hanya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sehingga SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah tidak bisa menjadi dasar bagi pengisian data SIPJAKI.

SIPJAKI menjadi bagian dari SIJK terintegrasi sesuai Pasal 83 Undang-Undang No 2 Tahun 2017 bahwa Sistem informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan:

1. Tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

3. Tugas layanan dibidang Jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat konstruksi.

Kegiatan Jasa Konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren yang penilaiannya menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dikembangkan sesuai peraturan Menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam