SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
22 November, 2021

Kementerian PUPR dan ARFI Dorong Integrasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi

Penulis Muhammad Choirul Anwar | Editor Muhammad Choirul Anwar JAKARTA, KOMPAS.com

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI) mendorong terciptanya sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi. Belum lama ini, Kementerian PUPR menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK). Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud menyampaikan penjelasan terkait pentingnya implementasi aturan tersebut.

Dengan Permen ini, maka sudah seharusnya produsen material konstruksi dan pemilik peralatan konstruksi melakukan pencatatan pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). SIMPK ini merupakan bagian dari sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. “Kami saat ini memang tengah gencar-gencarnya untuk mempromosikan Permen PUPR No 7 Tahun 2021 tentang SDMPK. Bak gayung bersambut, kami senang upaya kami ini mendapat sambutan dari ARFI,” ujarnya dalam sebuah keterangan, dikutip pada Rabu (17/11/2021). Menurunya, pencatatan data ini akan menjadi alat bagi Kementerian PUPR untuk melakukan banyak hal seperti perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Yang kedua itu nanti pada saat tender, program Sistem Informasi HPS Terintegrasi (Sipasti) yang digunakan untuk menyusun analisis harga itu juga nantinya dapat menggunakan data dari SIMPK ini,” terang Nicodemus. Ia menambahkan, dengan data SDMPK yang tercatat di SIMPK, khususnya data harga produk dari pabrikan yang kini harus disertakan dalam lembaran SIMPK, Kementerian PUPR juga dapat melakukan efisiensi anggaran.

Transparansi harga antara di pabrikan dan di lapangan harus diketahui agar data dari SIMPK yang digunakan menjadi decision making tools ini, betul-betul berisi harga yang kompetitif. “Nah ini ke depan kita berbicara bahwa bagaimana kita berusaha supaya semuanya transparan. Harga material dipabrik kita tahu enggak masalah. Dari sana dibawa ke lapangan, nah bagaimana prosesnya. Ini yang coba kami angkat supaya ke depan itu dengan anggaran yang ada, kita bisa membangun lebih banyak infrastruktur,” ucapnya.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam