Sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
MAGELANG – Bertempat di Hotel Atria Jl. Jendral Sudirman No. 42 Kota Magelang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang mengadakan kegiatan “Sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021” pada hari Kamis tanggal 4 November 2021. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang M.S. Kurniawan S.T., M.T., dihadiri oleh Anggota TBG/TPA Kota Magelang, Dinas terkait yang membidangi permasalahan PBG dan Perwakilan OPD Kota Magelang. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah (BPPW Jateng) Andi Darmawan, S.T. dan Ir. Bambang Harnanto.
Dalam sambutannya, kepala Dinas DPUPR Kota Magelang M.S. Kurniawan S.T., M.T. menyatakankan bahwa pelaksanaan perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapuskan dan diganti menjadi Persetujuan bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Dalam Sosialisasi ini juga ada sesi simulasi cara menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga para peserta menjadi lebih paham dengan melihat secara langsung cara pengaplikasian SIMBG tersebut.(Ruli/red)