SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
30 March, 2021

Sosialisasi Pembinaan Jasa Konstruksi Kabupaten Jombang Tahun 2021

Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mewujudkan penyelenggaran jasa konstruksi yang tertib dan berkualitas, maka perlu adanya pembinaan jasa konstruksi secara berkala. Oleh karena itu, Dinas PUPR selaku tim pembina jasa konstruksi di Kabupaten Jombang melaksanakan sosialisasi untuk menambah wawasan dan pemahaman para pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Jombang terkait Implementasi Peraturan Pemerintah no. 22 Tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Yusro pada tanggal 17 Februari 2021 ini menekankan kewajiban pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi agar terwujud tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang. Selain itu juga menekankan kepada penyedia jasa konstruksi bahwa setiap kegiatan jasa konstruksi harus mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Untuk itu Dinas PUPR juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Dr.H. Akh.Jazuli, SH.,M.Si. dengan narasumber dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur, Bpk. Ir. Achmad Darmawijaya, MT.

Bpk. Akh. Jazuli berpesan bahwa pengikutsertaan kegiatan jasa konstruksi pada jaminan sosial ketenagakerjaan adalah selain kewajiban juga untuk melindungi tenaga kerja bila terjadi kecelakaan kerja. “Hendaknya pendaftaran jaminan sosial ketenagakejaan dilakukan sebelum pekerjaan dimulai agar bisa melindungi pekerjanya secara maksimal” tegas beliau.

Selain sosialisasi, juga ada agenda penyerahan sertifikat bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3) sebanyak 86 sertifikat  yang diserahkan secara simbolis dan penyerahan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan an. Alm. Supoyo Santoso sebesar Rp. 52.358.470 dan jaminan pensiun sebesar Rp. 350.700/bulan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 100 peserta yang terdiri asosiasi dan penyedia jasa konstruksi serta beberapa OPD di Kabupaten Jombang.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam