SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
09 November, 2021

Pembinaan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Magelang “Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021”

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Jendral Sudirman No 54 Kota Magelang. Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dihadiri oleh Perwakilan Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Tim Pembina Jasa Konstruksi Kota Magelang, Perwakilan OPD Kota Magelang, Para Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Jasa di Kota Magelang.

Dalam sambutannya, Plt. kepala Dinas DPUPR Kota Magelang M.S. Kurniawan S.T., M.T. menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi haruslah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (Standar K4) sebagai upaya mewujudkan infrastruktur yang berkualitas.

Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang Nieke Corry Elza, Amd. memberikan pengantar sosialisasi mengenai kegiatan Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan dan yang sedang dilaksanakan di Kota Magelang. Beliau mengharapkan hasil yang positip dari kegiatan sosialisasi ini, agar dapat wujudkan Magelang sebagai kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur, menuju Kota Magelang Maju, Sehat dan Bahagia.

Narasumber sosialisasi ini kembali menghadirkan Bp. Ir. Achmad Darmawijaya, M.M. dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya. Dalam paparan materinya, narasumber menjelaskan mengenai substansi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, apa saja yang harus disiapkan baik oleh konsultan maupun kontraktor dalam melaksanakan kegiatan jasa konstruksi. Para pengguna maupun penyedia jasa harus paham mengenai apa itu SMKK dan bagaimana mengimplementasikannya.(Ruli/red)

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam