Peningkatan Kepatuhan Pemenuhan Tenaga Tetap PJTBU/PJSKBU melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan SIKaP Versi 6
Telah Telah dilaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi pada Rabu. 08 Oktober 2025 di Hotel 101 Style Malioboro Yogyakarta, 8 Oktober 2025 yang bertema Peningkatan Kepatuhan Pemenuhan Tenaga Tetap PJTBU/PJSKBU melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan E-Purchasing-Katalog V.6 pukul 08.00 - 12.00 WIB yang diikuti oleh 50 peserta dari keanggotaan Asosiasi GAPEKSINDO KOTA Yogyakarta pada kesempatan ini 3 Narasumber yaitu Fitri Hadiprabowo, S.T Yudha Krisnawan S.T dan dari BPBJ Kota Baskoro Ariwibowo, S.T. dan dari Dewan Komisi C yaitu Eko Djoko Widiyatno SH MH.
Industri konstruksi memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan infrastruktur dan perekonomian suatu daerah. Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyelenggaraan jasa konstruksi, regulasi yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur tata kelola pengadaan jasa konstruksi, termasuk pemenuhan tenaga tetap sebagai PJTBU (Pengelola Jasa Tenaga Kerja Bangunan Umum) dan PJSKBU (Pengelola Jasa Tenaga Kerja Spesialis Konstruksi Bangunan Umum). Pemenuhan tenaga tetap yang berkompeten di bidang konstruksi tidak hanya mendukung kelancaran proyek, tetapi juga menjamin kualitas dan keberlanjutan pembangunan.
Namun, meskipun peraturan ini telah ditetapkan, masih ada beberapa tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan kurangnya pemahaman pelaku usaha dan penyedia jasa mengenai pentingnya pemenuhan tenaga tetap sebagai bagian dari persyaratan perizinan. Dalam konteks ini, penting untuk melakukan pembinaan yang terarah guna meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Sosialisasi yang baik mengenai peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen penyedia jasa konstruksi dalam memastikan bahwa tenaga tetap yang terlibat dalam proyek konstruksi telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Selain itu, untuk mendukung penerapan peraturan tersebut, sistem informasi yang efektif juga dibutuhkan. Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) versi 6 merupakan alat yang sangat penting dalam memantau dan mengevaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi. Dengan adanya SIKaP versi 6, proses verifikasi dan penilaian terhadap penyedia jasa, termasuk pemenuhan tenaga tetap, dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan data yang lebih terstruktur dan mempermudah akses informasi terkait pemenuhan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kegiatan pembinaan yang mengintegrasikan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan panduan pemanfaatan SIKaP versi 6 menjadi sangat penting untuk dilakukan. Dengan upaya pembinaan yang intensif dan pemahaman yang mendalam, diharapkan pelaku usaha jasa konstruksi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan menjalankan proses pengadaan serta pengelolaan tenaga kerja konstruksi dengan lebih baik. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pengadaan jasa konstruksi yang lebih profesional, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyedia jasa konstruksi terhadap Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, khususnya terkait dengan pemenuhan tenaga tetap sebagai PJTBU dan PJSKBU. Sosialisasi ini akan membantu para pelaku usaha konstruksi untuk memahami pentingnya keberadaan tenaga kerja tetap yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, guna mendukung kualitas dan keberlanjutan proyek konstruksi. Melalui pembinaan yang intensif, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban hukum yang ada dengan lebih baik, sehingga tercipta lingkungan pengadaan jasa konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengedukasi pelaku usaha mengenai penggunaan SIKaP versi 6 dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi. Dengan memanfaatkan sistem ini, diharapkan proses verifikasi dan pemantauan pemenuhan tenaga tetap dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. Melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai SIKaP versi 6, para penyedia jasa konstruksi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data dan kepatuhan terhadap persyaratan tenaga kerja yang sesuai, sehingga menghasilkan pengelolaan proyek yang lebih optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Jumlah peserta kegiatan pembinaan jasa konstruksi adalah 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha jasa konstruksi pada Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi di Kota Yogyakarta.