Pembinaan dan Bimbingan Teknis Administrator Sistem Informasi Jasa Konstruksi
SIPJAKI akses informasi usaha jasa konstruksi memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi.
_.png)
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, bersama Direktorat Usaha Jasa Konstruksi (DUJK) Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan umum, Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi dan Bimbingan Teknis Administrator Sistem Informasi Jasa Konstruksi Pada Kabupaten/Kota serta Pemberian Apresiasi Organisasi Perangkat Daerah (Opd) Terbaik Sub Urusan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Barat dengan Tema “Integrasi Data Konstruksi Mendukung Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Berkualitas Untuk Jabar Istimewa, Ngahijikeun Data Ngahijikeun Pangwangunan”, Rabu (26/11/2025) di RR. Bimautama.
Dalam sambutan Kepala Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinis Jawa Barat, Agung Wahyudi yang dibacakan oleh Kepala Bidang, Jasa Konstruksi , Suparyo menyebutkan bahwa SIPJAKI adalah menjadi bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi sesuai pasal 83 Undang-Undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Sistem Informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: 1. Tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 2. Tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan 3. Tugas layanan dibidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat konstruksi.

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dikembangkan sesuai peraturan Menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK.
Dimana kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi pada sub urusan Jasa Konstruksi menurut Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 yaitu menyelenggarakan sistem informasi Jasa Konstruksi. Pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota berperan penting dalam menjalankan dan mengelola SIPJAKI ini karena dapat meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI ini juga diharapkan tugas-tugas pembinaan pengaturan pemberdayaan dan pengawasan dapat dilakukan lebih mudah dan terkoordinasi lebik baik.

Dalam acara tersebut disampaikan penghargaan Penyelanggaraan Sipjaki tingkat Provinsi Jawa Barat, tahun 2025, Juara ke-1 Kabupaten Bandung, Juara ke-2 Kabupaten Sumedang dan Juara ke-3 Kabupaten Cirebon. Untuk Penyelenggaraan Pemberdayaan Jasa Konstruksi Tahun 2025, Juara ke-1 Kabupaten Bandung, Juara ke-2 Kota Bandung dan Juara ke-3 Kabupaten Bogor.
_.png)