SOSIALISASI DAN DISEMINASI PERATURAN JASA KOSTRUKSI UNTUK PENGGUNA DAN PENYEDIA JASA TAHUN 2025
Semarang – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan transformasi besar pada pengadaan barang/jasa sektor konstruksi. Terbitnya PP ini bertujuan untuk mempercepat dan mengefisienkan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah supaya anggaran dapat segera memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan Pembangunan. Sehingga untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menghadirkan berbagai inovasi, termasuk implementasi pengadaan barang/jasa sektor konstruksi menggunakan metode Mini Kompetisi melalui e-purchasing yang didukung oleh Katalog Elektronik versi terbaru (Versi 6).
Mini Kompetisi ini adalah metode e-purchasing yang menyediakan ruang bagi kompetisi sehat antara penyedia dalam Katalog Elektronik demi mendapatkan penawaran terbaik. Melalui Mini Kompetisi, penyelenggara pengadaan dapat melakukan perbandingan penawaran dari beberapa penyedia dalam katalog elektronik, menjaga persaingan tetap sehat namun tetap mudah dan efisien. Mini Kompetisi, yang merupakan bagian dari fitur Katalog versi 6, tidak hanya memberikan ruang untuk kompetisi harga tetapi juga kompetisi dalam hal kualitas dan pelayanan antar penyedia. Hal ini mendorong terciptanya pengadaan yang berorientasi pada nilai manfaat tertinggi, bukan semata-mata harga terendah.


Oleh karena itu, pada Selasa (25/11/2025), Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku Pembina Jasa Konstruksi tingkat Provinsi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Jasa Kostruksi Untuk Pengguna Dan Penyedia Jasa Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi masyarakat jasa konstruksi baik pengguna maupun penyedia jasa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terkait Pengadaan Barang/Jasa Sektor Konstruksi Metode Mini Kompetisi pada E- Katalog Versi 6.0. Kegiatan dengan tema yang menarik ini mendapat antusiasme yang cukup besar dari Masyarakat jasa konstsuksi. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 100 orang peserta baik secara luring maupun dari yang berasal dari elemen pengguna jasa yaitu Dinas PU Kabupaten/Kota dan Dinas PU Provinsi serta dari elemen penyedia jasa yaitu asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan badan usaha jasa konstruksi.


Pada kegiatan Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Jasa Kostruksi Untuk Pengguna Dan Penyedia Jasa Tahun 2025 ini menghadirkan Narasumber yang ahli di bidangnya dari Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum. Materi disampaikan oleh 2 orang Narasumber dengan topik yang menarik yaitu Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Konstruksi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi Alur Pengadaan Barang/Jasa Sektor Konstruksi Metode Mini Kompetisi pada E- Katalog Versi 6.0 yang diakhiri dengan Praktik dan Simulasi. (bjk-amr)