RAPAT KOORDINASI TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI JAWA TENGAH TAHUN 2025
Semarang – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pelatihan tenaga kerja konstruksi, pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan tentunya perlu didukung dengan terbentuknya kelembagaan OPD Suburusan Jasa Konstruksi yang jelas dan fungsional di Kabupaten/Kota, tersusunnya program pembinaan jasa konstruksi dan ketersediaan anggaran yang memadai serta ketersediaan SDM yang menangani melalui Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (JF PJK). Dalam upaya untuk meningkatkan menyamakan visi, memperkuat kolaborasi dan menjawab tantangan dalam pembinaan jasa konstruksi, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (19/11/2025) mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Jawa Tengah Tahun 2025.
_.jpeg)
_.jpeg)
Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi ini dihadiri oleh lintas sektor yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dari 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ir. AR Hanung Triyono, M.Si. yang dalam sambutannya menyampaikan tentang kewajiban masing-masing Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk melaksanakan tugas pembinaan jasa konstruksi.
“Pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan tentunya perlu dukungan terbentuknya OPD Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota, tersusunnya program pembinaan jasa konstruksi serta tersedianya anggaran yang mencukupi. Saat ini, di Provinsi Jawa Tengah masih ada satu Kabupaten yang tidak memiliki unit pelaksanaan teknis atau bidang di OPD yang bertugas menangani Pembina Jasa Konstruksi,” ungkap Beliau dalam sambutannya.
Beliau juga menekankan bahwa selaras dengan tugas pembinaan jasa konstruksi, setiap OPD Suburusan Jasa Konstruksi tentunya harus didukung oleh ketersediaan SDM berkompeten melalui Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (JF PJK). Oleh karena itu diperlukan upaya penguatan kapasitas dan pengelolaan SDM Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang tepat.
“Para Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ini merupakan ujung tombak yang Tim Pembina Jasa Konstruksi yang diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas pembinaan jasa kontruksi yang menjadi kewenangan wilayahnya secara intensif sehingga kegiatan pembinaan jasa konstruksi dapat terlaksana dengan efektif. Jika formasi ini tidak tersedia atau tidak terisi, maka fungsi pembinaan akan menjadi lemah.” tekan beliau.
Beliau berharap dengan dilangsungkannya kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Jawa Tengah Tahun 2025 ini dapat menstimulasi terbentuknya OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi bagi daerah yang belum memiliki, mendorong peningkatan anggaran serta perbaikan pengelolaan SDM Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sehingga dapat mengakselerasi perkembangan Jasa Konstruksi di Jawa Tengah.
_.jpeg)
_.jpeg)

Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari penuh dengan acara berupa pemaparan materi dan diskusi yang disampaikan oleh tiga narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pada Sesi I, materi pertama dengan topik terkait Strategi Peningkatan dan Penguatan Kelembagaan dan Penganggaran Penyelenggaraan Suburusan Jasa Konstruksi di Daerah disampaikan oleh Narasumber dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Kemendagri dan materi kedua tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah disampikan oleh Narasumber dari Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Kementerian PU. Adapun pada Sesi II Narasumber dari Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Kementerian PU menyampaikan materi tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Penyusunan Formasi JF Pembina Jasa Konstruksi. (bjk-amr)