WORKSHOP PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG BINA MARGA DAN CIPTA KARYA BERDASARKAN SE DIRJEN BINA KONSTRUKSI NOMOR 182/SE/DK/2025
Semarang – Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan peraturan yang mengatur terkait perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yaitu proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mencakup harga bahan, upah tenaga kerja, peralatan, biaya overhead dan keuntungan Penyedia Jasa serta analisis biaya penerapan SMKK. Proses penyusunan perkiraan biaya dilaksanakan untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perancang (HPP) atau Engineer's Estimate (EE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner's Estimate (OE).
Dalam rangka mengakomodir penyesuaian nilai koefisien dan variabel lainnya yang cukup dinamis dalam perhitungan teknis dan analisis produktivitas sebagai masukan bagi perhitungan AHSP maka disusunlah ketentuan yang lebih rinci terkait perhitungan teknis dan analisis produktivitas yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang dimutakhirkan mininal 1 kali dalam setahun. Pada bulan September 2025 lalu telah terbit Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Konstruksi terbaru yaitu SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 182 Tahun 2025 yang telah secara resmi berlaku mulai tanggal 19 September 2025. SE ini menjadi pedoman terbaru dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR sebagai pembaharuan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 30 Tahun 2025 yang telah dicabut.

_.jpeg)
SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 182/SE/DK/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebutuhan penyesuaian dan penyempurnaan analisis harga satuan pekerjaan konstruksi, baik di bidang Bina Marga, Cipta Karya maupun Sumber Daya Air. Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis, yang mencakup penambahan dan revisi pada item pekerjaan, produktivitas tenaga kerja, penggunaan peralatan, hingga pembaruan harga bahan yang mengikuti perkembangan kondisi terkini di lapangan. Oleh karena, itu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku pembina jasa konstruksi tingkat provinsi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi personil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota terkait peraturan terbaru penyusunan HSD dan HSPK, menyelenggarakan Workshop Bidang Jasa Konstruksi dengan tema “Workshop Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Bina Marga dan Cipta Karya berdasarkan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 182/SE/DK/2025” pada Kamis (13/11/205) di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Workshop ini mendapat antusiasme yang sangat besar dari peserta yang berasal dari 35 Dinas PUPR Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber dalam sesi tanya jawab memperdalam pembahasan dan paparan dari Narasumber yang berasal dari Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan dan Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian PU terkait penambahan dan perubahan analisa harga satuan pekerjaan konstruksi bidang bina marga dan cipta karya pada SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 182/SE/DK/. Kemudian pelaksanaan Desk Pengajuan Usulan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada sesi terakhir dengan Narasumber dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jateng-DIY, Kementerian PU menjadi sarana yang bermanfaat untuk membahas dan menampung masukan AHSP dari daerah.

_.jpeg)
Dengan diadakannya Workshop ini diharapkan para masyarakat jasa konstruksi, khususnya personil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota yang menangani penyusunan HSD dan HSPK dapat menyamakan persespsi dan meningkatkan pemahaman terkait penyusunan HSD dan HSPK berdasarkan peraturan dan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR terbaru serta memahami mekanisme penyusunan dan pengusulan AHSP, sehingga diharapkan perkiraan biaya konstruksi yang disusun tepat dan akuntabel, demi mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah yang masif, andal, berkualitas dan berkelanjutan. (bjk-amr)