UJI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI JENJANG 7 PROGRAM APRESIASI OPD SUB URUSAN JASA KONSTRUKSI TERBAIK
Semarang – Pada Rabu (30/10/2025) telah dilaksanakan kegiatan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 7 yang bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya, Kementerian Pekerjaan Umum. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Menteri Pekerjaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas keberhasilan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah terpilih sebagai OPD Sub Urusan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Terbaik Ketiga pada acara Konstruksi Indonesia Tahun 2024. Apresiasi yang didapat berupa Program Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 7 untuk 200 orang.
Pelaksanaan kegiatan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 7 Program Apresiasi OPD Sub Urusan Jasa Konstruksi Terbaik ini mendapat animo yang sangat besar dari masyarakat Jasa Konstruksi. Pelaksaanaan kegiatan pada Tahap Pertama pada Tahun 2025 ini diikuti oleh 141 orang tenaga kerja konstruksi, baik dari pengguna jasa maupun penyedia jasa di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Skema atau Jabatan kerja yang dibuka pada tahap ini juga beraneka ragam yaitu 6 Skema pada klasifikasi bidang Sipil dan 5 Skema Manajemen Pelaksanaan dan.
_.jpeg)

Pada pelaksanaan kegiatan ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggandeng mitra Asosiasi Profesi Terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI), Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), dan Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (AK3L). Kerjasama dengan 3 Asosiasi Profesi dimaksudkan untuk mendorong peran Asosiasi bahwa Asosiasi bukan hanya sebatas wadah administratif, tetapi juga berperan sebagai pembina dalam meningkatkan kualitas, etika dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi (tenaga ahli)nya.
_.jpeg)
_.jpeg)
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menunjang peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM khususnya bidang konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai salah satu bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi. Dengan memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dan memiliki sertifikat kompetensi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dan berperan dalam memajukan industri konstruksi secara keseluruhan.
Selain itu, penyelenggaraan uji sertifikasi ini dapat diharapkan meningkatkan keandalan dan profesionalisme para tenaga kerja konstruksi sehingga dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dalam industri konstruksi.(bjk-amr)

_.jpeg)