PELATIHAN DAN FASILITASI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI KUALIFIKASI AHLI TAHUN 2025 TAHAP 5
Semarang – Pada Rabu (15/10/2025) telah dilaksanakan Pembukaan Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 Tahap 5 oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman dan Bangunan. Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tahap 5 ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 dengan total peserta yang tersertifikasi sebanyak 1.100 orang. Rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas tenaga kerja konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai salah satu bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi. Dengan memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dan memiliki sertifikat kompetensi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dan berperan dalam memajukan industri konstruksi secara keseluruhan. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi ini dapat diharapkan meningkatkan keandalan dan profesionalisme para tenaga kerja konstruksi sehingga dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dalam industri konstruksi.


Pada pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahun 2025 Tahap 5 ini, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan 3 (tiga) Asosiasi Profesi bidang Sipil dan Manajemen Pelaksanaan yaitu Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI), Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI), serta Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja. Kerjasama dengan Asosiasi ini dimaksudkan untuk mendorong peran asosiasi dalam membina para tenaga kerja konstruksi yang menjadi anggotanya, sehingga peran Asosiasi tidak hanya wadah administratif saja, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pembina dalam meningkatkan kualitas, etika dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini mendapat animo yang cukup besar dari masyarakat jasa konstruksi. Pada Tahap 4 ini diikuti oleh 124 orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan baik dari pengguna jasa, penyedia jasa, dari instansi pemerintahan, badan usaha jasa konstruksi maupun personal tenaga kerja konstruksi yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Adapun jabatan kerja yang dibuka pada Tahap 5 ini meliputi 5 jabatan kerja bidang Sipil dan jabatan kerja K3 Konstruksi.

Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan kompetensi yang disampaikan oleh narasumber dari akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari Asosiasi Profesi, Universitas maupun instansi pemerintahan. Materi yang disampaikan merupakan materi kompetensi teknis sesuai bidang, materi terkait Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Etika Profesi. Materi terkait Etika Profesi ini perlu dipahami dan dikuasai oleh para peserta karena selain harus berkompeten di bidangnya, tenaga ahli konstruksi namun juga harus ber-atitude dan beretika yang baik.
Adapun pada hari kedua, peserta mengikuti Uji Kompetensi/asessment yang dipandu oleh assesor dari LSP yang ditunjuk oleh Asosaisi Profesi. Metode assesment yang dilakukan sesi Uji Kompetensi ini berupa wawancara secara tatap muka untuk menggali kompetensi dari assesi atau peserta uji. (bjk-amr)
_.jpeg)
_.jpeg)