Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laksanakan Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan seluruh pelaku jasa konstruksi terhadap ketentuan regulasi, khususnya amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terstruktur dan menyeluruh oleh tim teknis Dinas PUPR dengan tujuan menegakkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi melalui pemeriksaan langsung ke lokasi proyek. Pengawasan meliputi aspek pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi, penerapan Standar K4 Konstruksi, penerapan manajemen mutu Konstruksi, penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada penyedia jasa dan tenaga kerja konstruksi. Pembinaan tersebut meliputi peningkatan pemahaman terhadap regulasi, kewajiban sertifikasi tenaga kerja, penggunaan material yang memenuhi standar, hingga pelaksanaan manajemen risiko di lapangan.
Dinas PUPR Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah daerah. Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan konsisten, diharapkan seluruh pelaku jasa konstruksi dapat meningkatkan kepatuhan, profesionalitas, serta kualitas hasil pekerjaan sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banggai dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang akuntabel, tertib, dan sesuai amanat regulasi nasional.