DINAS PUPR BANTAENG MELAKUKAN SOSIALISASI PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2025
Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pembaruan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Seruni Jalan Teratai Kabupaten Bantaeng, Kamis ( 20/11/2025)
Kegiatan ini di harapkan dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan tertentu pengadaan Barang/Jasa di Daeah.
Plt Kepala Dinas PUPR Bantaeng Syahriani Said, ST, membuka secara resmi acara tersebut.

Dalam Sambutannya, Syahriani menyampaikan apresiasi kepada peserta yang telah menyempatkan hadir dan menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan Barang/Jasa yang transparan dan akuntabel.
''Saya atas nama pemerintah kabupaten Bantaeng menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh peserta dan undangan yang telah hadir.Semoga Sosialisasi ini membawa dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Bantaeng,'' kata Syahriani.
Kegiatan sosialisasi ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam mendukung implementasi kebijakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang efektif dan berkelanjutan, guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Bantaeng sesuai dengan Visi Misi Bapak Bupati Bantaeng.
Berdasarkan Informasi dari Kepala Bidan Bina Konstruksi Ibu Suryanarti Sltan sebagai ketua panitia dalam kegiatan ini, yang menjadi peserta adalah PPTK, Pokja dan Penyedia Jasa.
.
