Purworejo, 20 November 2025 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 182 Tahun 2025 pada Kamis (20/11) bertempat di Hotel Sanjaya Inn, Purworejo. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan di daerah memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan jasa konstruksi.
Acara sosialisasi dihadiri oleh pejabat struktural DPUPR, perwakilan penyedia jasa konsultan perencana, pengawas, serta perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Purworejo.
Penguatan Mutu dan Kepatuhan Pelaksanaan Konstruksi
Dalam sambutannya, Sekretaris DPUPR Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 182 Tahun 2025 merupakan pedoman penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan konstruksi, terutama pada proyek pembangunan daerah.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan arahan teknis, tetapi juga menekankan pentingnya profesionalisme dan keselamatan kerja. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi di Purworejo dapat menerapkan standar yang sama untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas,” ujarnya.
SE 182/2025 memuat sejumlah pengaturan terkait kompetensi tenaga kerja konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), penyusunan dokumen teknis, hingga mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Penyampaian Materi dan Diskusi Interaktif
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi serta Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kab. Purworejo. Peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai ruang lingkup surat edaran, contoh penerapan di lapangan, serta penyesuaian dokumen pada proses perencanaan dan pelaksanaan.
Sesi diskusi berlangsung aktif, terutama terkait kebutuhan peningkatan kapasitas pelaku jasa lokal dan langkah-langkah untuk memperkuat keselamatan konstruksi di proyek pemerintah daerah.
Komitmen DPUPR dalam Peningkatan Pembinaan
DPUPR Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk melakukan pendampingan teknis kepada penyedia jasa dan konsultan dalam menerapkan ketentuan baru tersebut. Monitoring dan evaluasi proyek ke depan juga akan diselaraskan dengan ketentuan yang tertuang dalam SE 182/2025.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur yang dibangun, sekaligus memastikan seluruh proses konstruksi berjalan aman, transparan, dan sesuai standar nasional.