SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
22 October, 2021

Pembinaan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Magelang “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021”

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi” pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Jendral Sudirman No 54 Kota Magelang. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Magelang selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kota Magelang, dihadiri oleh Perwakilan Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tim Pembina Jasa Konstruksi Kota Magelang, Perwakilan OPD Kota Magelang dan Penyedia Jasa di Kota Magelang.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Bp. Chrisatrya Yonas N.B., S.T. menegaskan bahwa para pelaku jasa konstruksi baik dari pengguna maupun penyedia jasa konstruksi diharapkan dapat mengikuti dan menerapkan regulasi-regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah yang sifatnya dinamis, agar kegiatan jasa konstruksi di Kota Magelang ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif”.

Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang Bp. Achmad Widodo memberikan pengantar sosialisasi mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi di Kota Magelang. Beliau mengharapkan hasil yang positip dari kegiatan sosialisasi ini, agar dapat memajukan kegiatan jasa konstruksi di Kota magelang. Beliau juga mengharapkan pelaku usaha dibidang jasa konstruksi lebih tahu dan mau memahami peraturan baru ini agar menghasilkan rangkaian proses pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, memenuhi standar dan kriteria sesuai dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat

Narasumber sosialisasi ini menghadirkan Bp. Ir. Achmad Darmawijaya, M.M. dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya. Dalam paparan materinya beliau menjelaskan mengenai perubahan tentang kebijakan perizinan jasa konstruksi, sertifikasi, kelembagaan dan kewenangan tupoksi pemerintah pusat, provinsi dan daerah. yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Tak lupa juga mengingatkan betapa pentingnya peran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sekarang.(Ruli/red)

 

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam