Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ikuti Pembekalan Teknis SIPJAKI di Samarinda
Samarinda, Senin (20/11/2025) — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara mengikuti kegiatan Pembekalan Teknis Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan layanan informasi jasa konstruksi yang terintegrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Bidang terkait pada Dinas PUPR Kalimantan Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan sistem informasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Landasan hukum penyelenggaraan jasa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi pada lingkup provinsi, sementara Bupati/Walikota berwenang pada cakupan kabupaten/kota dengan berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui pembekalan teknis ini, peserta diharapkan memahami tata cara pengelolaan SIPJAKI, mulai dari input data, validasi informasi penyedia jasa, hingga integrasi dengan sistem nasional. Pemahaman tersebut menjadi penting mengingat SIPJAKI berfungsi mendukung perencanaan, pengawasan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Dinas PUPR Penajam Paser Utara menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat kompetensi teknis aparatur serta memastikan pelaksanaan sub-urusan jasa konstruksi di daerah berjalan sesuai ketentuan. Penerapan SIPJAKI yang baik diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.