Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Mengikuti Acara Pembekalan Teknis SIPJAKI di Dinas PUPR PERA Provinsi Kaltim

Samarinda, 20 November 2025, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur mengundang seluruh Dinas PUPR kabupaten/kota se-Kaltim untuk mengikuti Pembekalan Teknis Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI).
Pembekalan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi pada tingkat daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 14 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan data jasa konstruksi sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Agenda kegiatan meliputi:
- Pembekalan teknis SIPJAKI, termasuk pemahaman fitur dan mekanisme pelaporan data.
- Akses dan pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi yang dapat dikelola oleh daerah sebagai bagian dari kewajiban pelaksanaan sub-urusan jasa konstruksi
Dinas PUPR-PERA Kaltim menekankan pentingnya kehadiran peserta, mengingat kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi pengelolaan SIPJAKI di daerah. Konfirmasi kehadiran disampaikan melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat undangan.
Dengan terselenggaranya pembekalan ini, pemerintah provinsi berharap seluruh daerah di Kalimantan Timur dapat menerapkan sistem informasi jasa konstruksi secara optimal dan terpadu, sehingga mendukung peningkatan tata kelola pembangunan konstruksi di wilayah Kaltim.