Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat Menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk Penyelenggara PKB
Setiap Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti pengakuan atas kompetensinya. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menegaskan kewajiban pembaharuan kompetensi bagi Tenaga Kerja Konstruksi yang berkualifikasi ahli, menjaga agar tenaga ahli selalu relevan, kompeten, dan dipercaya masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan pemenuhan nilai kredit PKB (pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sebagai syarat perpanjangan SKK.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat sebagai Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat mengadakan Bimbingan Teknis untuk Penyelenggara PKB pada hari Rabu - Kamis/tanggal 12 - 13 November 2025 bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum. Acara Bimbingan Teknis diikuti oleh pengurus, admin dan anggota dari berbagai LSP cabang Sumatera Barat, dengan harapan para penyelenggara kegiatan PKB dapat menyelenggarakan kegiatan PKB terverifikasi dan bisa secara mandiri mencatatkan kegiatan PKB yang tidak terverifikasi yang dapat digunakan pemilik SKK untuk pembaruan kompetensi, sehingga proses perpanjangan SKK khususnya untuk TKK di wilayah Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan lancar.