Peningkatan Kepatuhan Pemenuhan Tenaga Tetap PJTBU/PJSKBU melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan E-Purchasing-Katalog V.6
Telah dilaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi pada Rabu. 5 November 2025 di Hotel Harper Yogyakarta yang bertema Peningkatan Kepatuhan Pemenuhan Tenaga Tetap PJTBU/PJSKBU melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan E-Purchasing-Katalog V.6 pukul 08.00 - 12.00 WIB yang diikuti oleh 50 peserta dari keanggotaan Asosiasi GAPENSI KOTA Yogyakarta pada kesempatan ini 3 Narasumber yaitu Fitri Hadiprabowo, S.T Yudha Krisnawan S.T dan dari BPBJ Kota Baskoro Ariwibowo, S.T. dan dari Dewan Komisi C yaitu Eko Djoko Widiyatno SH MH.
Industri konstruksi memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan infrastruktur dan perekonomian suatu daerah. Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyelenggaraan jasa konstruksi, regulasi yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur tata kelola pengadaan jasa konstruksi, termasuk pemenuhan tenaga tetap sebagai PJTBU (Pengelola Jasa Tenaga Kerja Bangunan Umum) dan PJSKBU (Pengelola Jasa Tenaga Kerja Spesialis Konstruksi Bangunan Umum). Pemenuhan tenaga tetap yang berkompeten di bidang konstruksi tidak hanya mendukung kelancaran proyek, tetapi juga menjamin kualitas dan keberlanjutan pembangunan.
Namun, meskipun peraturan ini telah ditetapkan, masih ada beberapa tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan kurangnya pemahaman pelaku usaha dan penyedia jasa mengenai pentingnya pemenuhan tenaga tetap sebagai bagian dari persyaratan perizinan. Dalam konteks ini, penting untuk melakukan pembinaan yang terarah guna meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Sosialisasi yang baik mengenai peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen penyedia jasa konstruksi dalam memastikan bahwa tenaga tetap yang terlibat dalam proyek konstruksi telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Selain itu, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan sistem yang lebih efisien, sistem E-Purchasing versi terbaru diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan fitur-fitur baru yang lebih canggih dan ramah pengguna. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan penggunaan E-Purchasing V. 6 kepada para pelaku industri konstruksi, termasuk penyedia jasa dan pengguna, sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi ini dengan maksimal. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta sistem pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan terkontrol, yang pada gilirannya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan daya saing sektor konstruksi di Indonesia.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025
Oleh karena itu, kegiatan pembinaan yang mengintegrasikan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan panduan pemanfaatan E-Purchasing-Katalog V.6 menjadi sangat penting untuk dilakukan. Dengan upaya pembinaan yang intensif dan pemahaman yang mendalam, diharapkan pelaku usaha jasa konstruksi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan menjalankan proses pengadaan serta pengelolaan tenaga kerja konstruksi dengan lebih baik. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pengadaan jasa konstruksi yang lebih profesional, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyedia jasa konstruksi terhadap Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, khususnya terkait dengan pemenuhan tenaga tetap sebagai PJTBU dan PJSKBU. Sosialisasi ini akan membantu para pelaku usaha konstruksi untuk memahami pentingnya keberadaan tenaga kerja tetap yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, guna mendukung kualitas dan keberlanjutan proyek konstruksi. Melalui pembinaan yang intensif, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban hukum yang ada dengan lebih baik, sehingga tercipta lingkungan pengadaan jasa konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel.
Pemenuhan Tenaga Tetap Sebagai PJTBU/PJSKBU
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan sistem E-Purchasing versi 6 kepada pelaku jasa konstruksi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan sistem E-Purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan. Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memaksimalkan penggunaan E-Purchasing sebagai alat bantu yang mendukung kelancaran dan kesuksesan proyek konstruksi.
Sosialisasi E-Purchasing V. 6 Pekerjaan Konstruksi
Sambutan, Arahan, dan Jaring Aspirasi Anggota DPRD Kota Yogyakarta