Pelatihan Manajemen Konstruksi bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025: Tingkatkan Kompetensi Aparat Desa dalam Pengelolaan Infrastruktur
Barabai, 25 Oktober 2025 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa di bidang pengelolaan pembangunan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Konstruksi bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan selama enam hari, mulai tanggal 20 hingga 25 Oktober 2025, bertempat di Hotel Istiqamah Barabai, dengan jumlah peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari seluruh desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Acara pembukaan berlangsung secara khidmat dan dibuka secara resmi oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Syamsul Rizal, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa, terutama dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
“Pembangunan infrastruktur desa yang baik bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga tentang tata kelola, perencanaan, serta tanggung jawab administrasi yang transparan dan akuntabel. Melalui pelatihan ini, diharapkan perangkat desa dapat lebih memahami manajemen konstruksi agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati H. Syamsul Rizal.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yaitu Kejaksaan Negeri Barabai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Materi yang disampaikan meliputi aspek hukum dan pengawasan pembangunan desa, manajemen teknis pelaksanaan kegiatan konstruksi, serta pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pembangunan infrastruktur desa.
Dasar Hukum dan Tujuan Pelaksanaan
Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
Adapun tujuan utama pelatihan ini adalah:
-
Meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengelola kegiatan pembangunan infrastruktur sesuai prinsip teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Mendorong terciptanya tata kelola pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
-
Meminimalkan kesalahan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi di tingkat desa.
-
Membangun sinergi antara pemerintah desa dengan instansi teknis dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang berintegritas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa di bidang konstruksi.
“Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat di desa masing-masing, sehingga pembangunan desa lebih tertata, efisien, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya kegiatan pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi motor penggerak dalam upaya memperkuat tata kelola pembangunan desa yang berdaya saing dan berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Dian2025)