Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang dilaksanakan Bidang Bina Konstruksi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat
Padang, 28 Oktober 2025,
Perubahan regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kerap dilakukan untuk menjawab dinamika kebutuhan publik, perkembangan teknologi, dan upaya pemberdayaan ekonomi lokal. Sebelum hadirnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, beberapa regulasi-seperti Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 sudah memperkenalkan e‑Purchasing, e‑Catalog, dan sertifikasi bagi PPK. Namun, masih terdapat kendala diantaranya prosedur yang panjang, keterbatasan partisipasi UMKM dan implementasi digital yang belum merata.
Sehingga diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan menyeluruh dalam sistem pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Dibandingkan regulasi sebelumnya, Perpres 46/2025 tidak hanya merevisi sebagian aspek teknis, tetapi juga merombak cara kerja semua pemangku kepentingan-mulai dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, hingga pelaku usaha, khususnya UMKM. Pada tingkat implementasi, perubahan ini menuntut adaptasi kompetensi, prosedur, dan infrastruktur digital di seluruh tingkatan pemerintahan.
Karena dipandang penting Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025
Sosialisasi dihadiri oleh Utusan Pejabat Pembuat Komitmen Instansi bidang teknis lingkup pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat, utusan dari Dinas PUPR, Dinas Perkim dan UKPBJ Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Barat.
Pembukaan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat Ibu Rifda Suriani, S.T.,Sp. Dan laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat Bapak Wilman, S,T.
Pada kesempatan sosialisasi ini juga dilaksanakan pengenalan SIPASTI (Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi) Kementerian Pekerjaan Umum dimana SIPASTI hadir dalam upaya memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), dimana Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berinovasi untuk menutup celah terjadinya korupsi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah inovasi digital melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi atau dapat disebut juga SIPASTI.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga ikut menyampaikan program dan kegiatannya dalam yakni memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja dari bahaya risiko yang berkaitan dengan pekerjaan serta jaminan masa pensiunnya. Para pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan dimana pekerjaan tersebut bekerja. Manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan ketika masih berstatus sebagai karyawan, pensiun, atau tidak bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak untuk setiap peserta maupun anggota keluarga.
Perusahaan pemberi kerja sesuai Undang-Undang diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemberika kerja tidak menaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif.
Para peserta sosialisasi antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.