SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
Sosialiasai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diselenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Poin-poin utama Perpres 46 Tahun 2025:
- Penyederhanaan prosedur: Perpres ini berupaya mempercepat proses pengadaan dengan memangkas birokrasi yang berbelit.
- Peningkatan e-purchasing: Kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang tersedia di e-katalog bertujuan untuk efisiensi biaya dan waktu.
- Efisiensi dan transparansi: Mekanisme e-katalog yang diatur dalam Perpres ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena semua transaksi tercatat secara elektronik dan publik dapat mengawasi harga serta spesifikasi.
- Pengecualian untuk BLU/BLUD: Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mendapatkan pengecualian untuk tetap menjalankan regulasi mereka sendiri, termasuk dalam hal SDM dan kelembagaan.
- Dorongan penggunaan produk lokal: Beberapa sosialisasi menyebutkan adanya dorongan untuk menggunakan produk lokal dalam pengadaan pemerintah.
- Peluang untuk "mini kompetisi": Terdapat upaya untuk meningkatkan efisiensi harga melalui "mini kompetisi" dalam e-purchasing.
- Peningkatan kewenangan pengambil keputusan: Perpres ini juga memberikan peningkatan kewenangan kepada pelaku pengadaan untuk mengambil keputusan.