Optimalisasi Pelaksanaan Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi
Optimalisasi Pelaksanaan Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi
Disampaikan pada
Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
Diselenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat
29 – 31 Oktober 2025 di Rocky Hotel Padang
Penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki peranan strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, untuk memastikan kegiatan konstruksi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengawasan yang optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
1. Kewenangan Pengawasan Jasa Konstruksi
Pengawasan pelaksanaan kegiatan konstruksi diatur berdasarkan sumber pendanaan dan tingkat kewenangan pemerintah. Adapun ruang lingkup kewenangan pengawasan meliputi:
-
Kegiatan konstruksi dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota
Menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan konstruksi yang dibiayai dari APBD daerahnya masing-masing. -
Kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh masyarakat, swasta, atau badan usaha
Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sepanjang kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi. -
Tertib usaha jasa konstruksi
Pengawasan diarahkan kepada:-
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) berkualifikasi kecil dan menengah, serta
-
Usaha orang perseorangan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
Tujuannya adalah memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan izin, sertifikasi, dan standar kompetensi yang berlaku.
-
2. Pelaksana Pengawasan
Pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi jasa konstruksi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pelaksana pengawasan diutamakan berasal dari Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (PFPJK) yang memiliki kompetensi teknis dan pemahaman regulasi di bidang jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pejabat pengawas dapat bekerja sama dengan pakar, tenaga ahli, dan/atau akademisi untuk memperkuat aspek teknis, metodologis, dan objektivitas hasil pengawasan.
Optimalisasi pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat, dukungan regulasi yang jelas, serta pemanfaatan teknologi informasi yang tepat, diharapkan tata kelola jasa konstruksi di Provinsi Sumatera Barat dapat semakin tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi.