Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi "Pengelolaan Drainase Jalan"
Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi "Pengelolaan Drainase Jalan"
“Jalan Tak boleh tergenang air sampai 2 jam”
“Air…Air …Air… Air,” merupakan penyebab pertama dan utama kerusakan jalan. “Jalanan tidak boleh tergenang air lebih dari 2 jam,” Ujar Sucipto dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) . untuk itulah Drainase Jalan harus baik dan bagus.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bidang Jasa Konstruksi Dinas Binamarga dan Penataan Ruang bekerjasama dengan Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) mengadakan kegiatan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Seri 28 dengan tema "Pengelolaan Drainase Jalan" , Rabu (22/10/2025) yang berlangsung secara daring dengan nara sumber Greece Maria Lawalata dari Direktorat Bina Teknik, Ditjen Bina Marga Kementerian PU dan Sucipto dari HPJI yang diikuti 500 lebih peserta masyarakat Jasa Kontruksi, LSP, Akademisi dan Perangkat Daerah.

Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima. Drainase jalan adalah prasarana yang dapat bersifat alami
ataupun buatan yang berfungsi untuk memutuskan dan menyalurkan air permukaan maupun bawah tanah, bisanya menggunakan bantuan gaya gravitasi, yang terdiri atas
saluran samping dan gorong-gorong ke badan air penerima atau tempat peresapan buatan (contoh: sumur resapan air hujan atau kolam drainase tampungan sementara.

Pengelolaan drainase jalan adalah suatu system yang mencakup perencanaan, pembangunan, operasi, dan pemeliharaan jaringan drainase untuk mengalirkan air dari badan jalan dan sekitarnya guna mencegah genangan, banjir, serta kerusakan jalan.
Pengelolaan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat, dan memerlukan pendekatan terpadu serta partisipatif.

Jenis Drainase Jalan 1. Drainase Permukaan: berfungsi untuk mengendalikan limpasan air permukaan jalan dan dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan. 2. Drainase Bawah Permukaan: berfungsi untuk mencegah masuknya air dalam struktur jalan dan/atau menangkap dan mengeluarkan air dari struktur jalan.
