SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DUKJK
    • RENSTRA DUKJK
    • TUPOKSI DUKJK
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • SMAP
    • Banner Kode Etik dan Kode Perilaku
    • Banner Integritas
    • Banner Anti Suap
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
21 October, 2025

Penetapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menepatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.
Selama ini pungutan Daerah yang berupa Pajak dan Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Pada hakikanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah telah mengatur pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi sebagai bagi dari ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya pengaturan pelaksanaan dalam rangka pemungutan Pajak dan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Untuk itu, Peraturan Daerah ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini selanjutnya akan menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk system dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan potensi daerah.

Sebagaimana amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, maka seluruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam 1 (satu) Peraturan Daerah. Dengan demikian maka, pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan, antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan Pajak, penagihan Pajak dan Retribusi, Keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

Selain ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Restrukturisasi Pajak yang dilakukan melalui Opsen PKB dan Opsen BBNKB diharapkan akan menjadi solusi dalam pelaksanaan Bagi Hasil PKB dan BBNKB yang selama ini sering mengalami keterlambatan. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan Opsen PKB dan PBJT atas Tenaga Listrik.

Untuk meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, serta kepastian hukum, Peraturan darah ini juga mengatur bahwa penerimaan atas pelayanan objek Retribusi sesuai Undang-Undang yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dicatat sebagai Retribusi. Meskipun demikian, penggunaan penerimaan yang dipungut dan dikelola BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan Aset Daerah.

Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, diantaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif dan penyesuaian tarif. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga, dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama tersebut merupakan Langkah optimalisasi pemanfataan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiscal Pemerintah Daerah.

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi masyarakat. Sedangkan Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Pajak terdiri atas:
1. PBB-P2;
2. BPHTB;
3. PBJT atas: makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dan pajak reklame;
4. PAT;
5. Pajak MBLB
6. Pajak Sarang Burung Walet;
7. Opsen PKB; dan
8. Opsen BBNKB.

 

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Unknown Author

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam