11. Uji Petik Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tahap I
Untuk bisa mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi berarti pelaku konstruksi baik pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi harus menjalankan hak dan kewajibannya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang mencakup tertib sistem penyelenggaraan, memahami kontrak konstruksi, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka tertib penyelenggaraan jasa konstruksi akan dilakukan uji petik tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di beberapa paket pekerjaan konstruksi yang berada di lingkup Dinas PUPR yang akan dilaksanakan oleh Tim Bidang Bina Konstruksi mulai tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan 22 Agustus 2025.