10. Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sesuai SE Dirjen Bina Konstruksi No.30 Tahun 2025)
Pada Hari Rabu 6 Agustus 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi terkait Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sesuai SE Dirjen Bina Konstruksi No.30 Tahun 2025) dimana hasil dari Kegiatan Sosialisasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut:
- Terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi NO.30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi bertujuan sebagai Panduan dalam mengumpulkan data Harga Pasar Setempat Sektor Konstruksi sebagai sumber data yang akuntabel untuk penyusunan HPS di aplikasi SIPASTI
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah berharap setiap instansi yang mengikuti kegiatan agar menyampaikan pentingnya penyusunan HPS pada aplikasi SIPASTI.