Pembekalan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Dalam profesi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, kemampuan yang harus dimiliki adalah harus dapat mempelajari dokumen kontrak pelaksanaan proyek dibidangnya, membuat rencana pelaksanaan pekerjaan
serta mempelajari gambar perencanaan dan gambar kerja (shop drawing), menghitung kebutuhan material, tenaga kerja, alat dan memilih metode kerja yang tepat agar waktu pelaksanaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak. Untuk mengetahui kemajuan pekerjaan, seorang pelaksana lapangan wajib membuat laporan harian, mingguan dan bulanan sebagai bahan evaluasi dalam penyelesaian pekerjaan serta melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan. Dari sini dapat disimpulkan perlu adanya Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung yang kompeten.
Pembekalan ini dirancang untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja dari Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung agar mampu melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek, mencakup pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung agar terpenuhi spesifikasi teknik dan pencapaian standar mutu material, mutu pekerjaan dan keterampilan pekerja yang dikehendaki serta serah terima pekerjaan yang sesuai dengan standar mutu serta waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Waktu pelaksanaan kegiatan direncanakan selama 3 (tiga) hari yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 26 September 2025. Waktu pelaksanaan kegiatan direncanakan selama 3 (tiga) hari yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 26 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat II Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Narasumber yang dipanggil untuk menyampaikan materi pembekalan dalam kegiatan ini adalah Akademisi dari Politeknik Negeri Medan. Adapun jumlah peserta yang mengikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung ini adalah 25 orang yang terdiri dari: 15 orang dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kata Medan, 15 orang dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kata Medan, 5 orang dari Dinas SDABMBK Kota Medan, dan 5 orang dari Sadan Usaha.
Materi pembelajaran yang disampaikan antara lain:
a. Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja
b. Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja;
c. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja;
d. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan;
e. Melaksanakan Pekerjaan Fondasi;
f. Melaksanakan Pekerjaan Struktur;
g. Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur;
h. Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.
Diharapkan dengan mengikuti pembekalan dan Uji Sertifikasi ini maka tenaga kerja konstruksi yang ada di Kota Medan semakin banyak yang tersertifikasi.