SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DUKJK
    • RENSTRA DUKJK
    • TUPOKSI DUKJK
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • SMAP
    • Banner Kode Etik dan Kode Perilaku
    • Banner Integritas
    • Banner Anti Suap
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
21 October, 2025

Pembekalan dan Uji Sertifikasi Juru Ukur

Dasar Hukum diadakannya kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Juru Ukur adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 24/PRT/M/2014 tentang pedoman pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/DK/2024 Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi.

Seorang surveyor berperan terlebih dahulu dengan melakukan pengukuran dan perencanaan sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan. Saat melakukan pekerjaan, surveyor harus mengetahui beberapa hal mengenai ilmu ukur, rancang bangun, matematika, fisika serta ilmu hukum, serta menguasai teknik pengolahan data, menggunakan GPS Geodetik, dan menguasai post processing.

Setelah mengikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi, Seorang Juru Ukur diharapkan mampu:

1.Mampu mengawasi survey lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukutan dilaksanakan dengan prosedur yang benar;

2.Mengukur dengan cermat posisi, bentuk dan luas tanah;

3.Membuat laporan mengenai hasil pengamatan ukuran tanah;

4.Membuat perencanaan waktu pengerjaan.

Adapun materi pembelajaran yang disampaikan oleh Narasumber antara lain:

1.Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di lokasi kerja;

2.Melakukan komunikasi dalam proses pengukuran;

3.Melakukan persiapan pengukuran;

4.Mengoperasikan peralatan pengukuran;

5.Melakukan pemetaan Situasi;

6.Melakukan pengukuran stake out;

7.Mengevaluasi hasil pekerjaan pengukuran 8.Membuat Laporan Pengukuran.

Waktu pelaksanaan pelatihan adalah selama 3 hari mulai dari tanggal 07 Juli 2025 s/d 09 Juli 2023. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 30 orang. Sumber Dana Pelaksanaan kegiatan adalah dari APBD Pemerintah Kota Medan OPD Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Tahun Anggaran 2025.

Diharapkan dengan mengikuti pembekalan dan Uji Sertifikasi ini maka tenaga kerja konstruksi yang ada di Kota Medan semakin banyak yang tersertifikasi.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Unknown Author

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam