SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DUKJK
    • RENSTRA DUKJK
    • TUPOKSI DUKJK
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • SMAP
    • Banner Kode Etik dan Kode Perilaku
    • Banner Integritas
    • Banner Anti Suap
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
16 October, 2025

Pembekalan dan Uji Sertifikasi Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

Gambaran Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksananya menyatakan bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan. Keharusan memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat (standar baku) yang diperlukan untuk mengukur kualitas kerja jasa konstruksi. 

Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

  • Maksud dan Tujuan

Dengan mengikuti pembekalan ini diharapkan seorang supervisor K3 memiliki kompetensi untuk bertanggung jawab dalam hal membuat perencanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja, mengatur kegiatan operasional kesehatan dan keselamatan kerja, melaksanakan kegiatan operasional kesehatan dan keselamatan kerja, melaksanakan kegiatan operasional kesehatan dan keselamatan kerja serta mengontrol pelaksanaan operasional kesehatan dan keselamatan kerja.

  • Target/Sasaran

Setelah mengikuti pembekalan dan sertifiksi peserta mampu :

  1. Menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI;
  2. Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standar dan regulasi K3 Konstruksi;
  3. Memahami sistem manajemen K3 (SMK3);
  4. Memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko;
  5. Memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi;
  6. Membuat program pengendalian bahaya dan risiko;
  7. Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja konstruksi.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Unknown Author

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam