Pembekalan dan Uji Sertifikasi Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Gambaran Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksananya menyatakan bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan. Keharusan memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat (standar baku) yang diperlukan untuk mengukur kualitas kerja jasa konstruksi.
Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.
|
Dengan mengikuti pembekalan ini diharapkan seorang supervisor K3 memiliki kompetensi untuk bertanggung jawab dalam hal membuat perencanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja, mengatur kegiatan operasional kesehatan dan keselamatan kerja, melaksanakan kegiatan operasional kesehatan dan keselamatan kerja, melaksanakan kegiatan operasional kesehatan dan keselamatan kerja serta mengontrol pelaksanaan operasional kesehatan dan keselamatan kerja. |
|
Setelah mengikuti pembekalan dan sertifiksi peserta mampu :
|