Pembekalan dan Uji Sertifikasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha pertambangan adalah Personil K3 Kontruksi.
Setelah mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi, Personil K3 Konstruksi mampu:
a. menerapkan peraturan perundang-undangan terkait konstruksi dan smk3 konstruksi perusahaan di tempat kerja;
b. melakukan komunikasi di tempat kerja;
c. melakukan persiapan pelaksanaan k3 konstruksi;
d. melakukan identifikasi bahaya dan resiko pekerjaan;
e. melaksanakan prosedur kerja k3 konstruksi;
f. melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
Waktu pelaksanaan kegiatan direncanakan selama 3 (tiga) hari yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025 s.d. 13 Juni 2025. Narasumber yang dipanggil untuk menyampaikan materi pembekalan dalam kegiatan ini adalah dari instansi/akademisi/ praktisi bidang K3.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Personil K3 Konstruksi ini adalah 30 orang:
a. 10 orang dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan;
b. 20 orang dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
Materi pembelajaran yang disampaikan antara lain:
a. Perancangan Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja;
b. Perancangan Sistem Tanggap Darurat;
c. Komunikasi K3;
d. Pengawasan Pelaksanaan Izin Kerja;
e. Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja;
Diharapkan dengan mengikuti pembekalan dan Uji Sertifikasi ini maka tenaga kerja konstruksi yang ada di Kota Medan semakin banyak yang tersertifikasi.