Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aturan, Pedoman dan Administrasi Teknis SMKK
Diharapkan Sumber Daya Manusia yang bekerja di Proyek yang belum memiliki kompetensi teknis tentang pengisian format/blanko SMKK berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 dapat meningkatkan pemahamannya, keterbatasan anggaran sehingga penyedia jasa enggan mengalokasikan dana yang memadai untuk implementasi SMKK serta belum optimalnya pengawasan terhadap SMKK.