Pembekalan Teknis Teknik Jalan, Teknik Bangunan Gedung dan Teknik Sumber Daya Air
Agar Pekerja konstruksi mendapatkan pengakuan secara tertulis atas penugasan kompetensi kerja melalui Pembekalan Teknis bagi Aparatur Sipil Negara terhadap kompetensi yang mengacu pada standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam rangka mendukung percepatan pemenuhan persyaratan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.