PUPR Banggai lakukan Pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melaksanakan pengawasan terhadap badan usaha jasa konstruksi yang sedang melaksanakan usahanya di wilayah Kabupaten Banggai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Dinas PUPR melakukan kunjungan langsung ke kantor badan usaha untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dalam melaksanakan usaha jasa konstruksi. Dokumen yang diperiksa antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Badan Usaha (SBU) / Sertifikat Standart.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pengawasan yang dilakukan saat ini mencakup kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi; kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi dan Pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan
Dinas PUPR Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap badan usaha jasa konstruksi lainnya yang sedang melaksanakan usahanya di wilayah ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proyek konstruksi dikerjakan oleh Badan Usaha yang memiliki tatakelola usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.