Sosialisasi Pengawasan Tertib Penyelenggaraan dan Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan ketertiban dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, khususnya dalam aspek perlindungan ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar OPD terkait dan pelaku usaha di sektor jasa konstruksi, serta mendukung terlaksananya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Selatan.
kegiatan ini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan jasa konstruksi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, termasuk kepesertaan tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahapan kegiatan meliputi:
- Sosialisasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proyek konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis, administrasi, dan perlindungan tenaga kerja.
- Evaluasi Kepatuhan Badan Usaha: Memastikan badan usaha yang terlibat telah memenuhi kewajiban administratif dan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja.
- Koordinasi Antar OPD dan Stakeholder: Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah daerah serta pelaku usaha guna mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Tertib Penyelenggaraan dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha jasa konstruksi yang berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Capaian Utama:
- Peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi.
- Sosialisasi kebijakan terbaru terkait pengawasan tertib badan usaha dalam penyelenggaraan jasa konstruksi berdasarkan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023.
- Peningkatan kesadaran peserta terhadap kewajiban dan tanggung jawab badan usaha dalam memastikan pekerja jasa konstruksi terlindungi dan kegiatan konstruksi diselenggarakan secara tertib sesuai peraturan.
- Jumlah Peserta yang mengikuti/menghadiri kegiatan adalah 49 orang, sebagaimana dibuktikan melalui daftar hadir yang telah disusun dan dilampirkan sebagai bagian dari laporan kegiatan.