PERSIAPAN SERTIFIKASI BAGI TENAGA KERJA KONTRUKSI DI DESA SE KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2025
Dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan UU tersebut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) di Sektor Konstruksi. Undang Konstruksi tersebut kewajibkan setiap tenaga Kerja Konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK) untuk mencapai standar kualitas dan keselamatan profesional. pada tanggal 29-30 September kemaren Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali memfasilitasi Kegiatan Sertifikas Kompetensi Kerja (SKK) bagi Tenaga Kerja Konstruksi di Desa Se Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sebagai langkah awal maka TUK PUPR Kab. HST melaksanakan persiapan persiapan salah satu adalah penginputan data data calon peserta sertifikasi. Sebanyak 81 peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan peryaratan lainnya akan disertifikasi yang rencananya akan dilaksanakan di pertengahan Oktober 2025. (dian)