SERTIFIKASI TUKANG DESA DI KABUPTEN HULU SUNGAI TENGAH
SERTIFIKASI TUKANG DESA DI KABUPTEN HULU SUNGAI TENGAH
Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta diperkuat dengan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap tenaga kerja di sektor konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti pengalaman dan pengetahuan, maka pada tanggal 18 September 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi tukang desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di TUK PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jalan Bregjen Hasan Baseri Burung Anggang, dan diikuti oleh 60 peserta dari berbagai desa di Kecamatan Limpasu dan Kecamatan Labuan Amas Selatan. Peserta terdiri dari jenjang 1 hingga jenjang 3 dengan berbagai jabatan kerja sesuai kebutuhan di desa masing-masing. Mereka mengikuti kegiatan dengan penuh antusias hingga selesai.
Pelaksanaan sertifikasi ini difasilitasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan pembiayaan yang bersumber dari dana APBD serta sharing dana APBDes dari para tukang yang mengikuti sertifikasi.