Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi
BIKON_SULTENG. Pada hari senin tanggal 25 Juni 2025, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi melakukan sosialisasi dengan tema "Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi" dengan narasumber Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah LAODE ABDUL SOFIAN, SH.MH. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh lintas stakeholder dan Dinas PUPR Kab/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan penyuluhan terkait mitigasi hukum dalam pekerjaan konstruksi.
Kegiatan ini buka secara langsung oleh Sekretaris Dinas BMPR mewakili Kepala Dinas BMPR dan diikuti secara daring oleh Pejabat Struktural, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pengadaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah dan peserta dari lintas stakeholder.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng menyampaikan keprihatinannya atas berbagai proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Ia menekankan bahwa keterlambatan, meskipun diatur secara legal untuk dapat diperpanjang, tetap membawa dampak buruk terhadap efektivitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat.
“Kalau bisa, jangan sampai ada perpanjangan waktu. Meski diperbolehkan secara aturan, tapi ini adalah risiko yang harus kita minimalkan. Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu membuat semua pihak resah dari penyedia, PPK, hingga masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai faktor penyebab keterlambatan, mulai dari kesalahan penyedia, ketiadaan anggaran, kerusakan alat, hingga pengalihan tenaga kerja oleh kontraktor ke proyek lain. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Masjid Raya yang sudah mengalami beberapa kali perpanjangan, namun belum kunjung rampung.
Sebagai langkah mitigasi, kegiatan ini mendorong seluruh jajaran Dinas PU serta pelaksana kegiatan pembangunan untuk merencanakan lebih cermat, memastikan ketersediaan anggaran sejak awal, serta aktif berdiskusi dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan, melalui program pendampingan dan penerangan hukum, siap mendukung dan mengamankan proyek strategis dari intervensi maupun gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperdalam pemahaman serta membahas kasus-kasus yang kerap terjadi di lapangan.