SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DKSDK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
18 September, 2025

Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi

BIKON_SULTENG. Pada hari senin tanggal 25 Juni 2025, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi melakukan sosialisasi dengan tema "Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi" dengan narasumber Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah LAODE ABDUL SOFIAN, SH.MH. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh lintas stakeholder dan Dinas PUPR Kab/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan penyuluhan terkait mitigasi hukum dalam pekerjaan konstruksi. 

Kegiatan ini buka secara langsung oleh Sekretaris Dinas BMPR  mewakili Kepala Dinas BMPR dan diikuti secara daring oleh Pejabat Struktural, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pengadaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah dan peserta dari lintas stakeholder.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng menyampaikan keprihatinannya atas berbagai proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Ia menekankan bahwa keterlambatan, meskipun diatur secara legal untuk dapat diperpanjang, tetap membawa dampak buruk terhadap efektivitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat.

“Kalau bisa, jangan sampai ada perpanjangan waktu. Meski diperbolehkan secara aturan, tapi ini adalah risiko yang harus kita minimalkan. Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu membuat semua pihak resah dari penyedia, PPK, hingga masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti berbagai faktor penyebab keterlambatan, mulai dari kesalahan penyedia, ketiadaan anggaran, kerusakan alat, hingga pengalihan tenaga kerja oleh kontraktor ke proyek lain. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Masjid Raya yang sudah mengalami beberapa kali perpanjangan, namun belum kunjung rampung.

Sebagai langkah mitigasi, kegiatan ini mendorong seluruh jajaran Dinas PU serta pelaksana kegiatan pembangunan untuk merencanakan lebih cermat, memastikan ketersediaan anggaran sejak awal, serta aktif berdiskusi dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan, melalui program pendampingan dan penerangan hukum, siap mendukung dan mengamankan proyek strategis dari intervensi maupun gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperdalam pemahaman serta membahas kasus-kasus yang kerap terjadi di lapangan.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam