Pembinaan Jasa Konstruksi Peran Strategis Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Pembangunan Kota Yogyakarta
Telah dilaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi Peran Strategis Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Pembangunan Kota Yogyakarta pada Hari Selasa 26 Agustus 2025 pukul 08.00 - 12.00 WIB bertempat pada Meeting Room, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Jl. P. Mangkubumi No.52, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
dengan Moderator sekaligus MC , Siti Baruni
Sektor konstruksi memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, yang menjadi dasar bagi kemajuan suatu daerah, termasuk Kota Yogyakarta. Sebagai kota yang terus berkembang pesat, Yogyakarta membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak hanya efisien, tetapi juga berkelanjutan dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sektor ini masih memiliki tantangan dalam hal penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pembinaan terhadap para pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Yogyakarta menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan integritas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di daerah ini.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, pelaku usaha jasa konstruksi perlu memahami dan mengimplementasikan berbagai kebijakan serta sistem manajemen yang dapat mencegah potensi penyuapan dan praktik korupsi. Salah satu upaya yang penting adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam Badan Usaha Jasa Konstruksi. SMAP ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian internal dalam badan usaha agar dapat menjalankan operasional yang bebas dari praktik penyuapan. Perusahaan jasa konstruksi harus dapat menerapan SMAP, sebagai syarat perpanjangan sertifikasi badan usaha mereka, yang merupakan indikator penting dalam menjamin kelayakan perusahaan dalam mengikuti lelang pekerjaan konstruksi milik pemerintah.
Selain itu, untuk menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan konstruksi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang transparan dan efisien, penting untuk memperkenalkan perubahan terbaru dalam peraturan yang mengatur pengadaan tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, membawa pembaruan dalam prosedur dan mekanisme pengadaan, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam pekerjaan konstruksi. Sosialisasi mengenai perubahan peraturan ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha jasa konstruksi tentang bagaimana mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan baru yang lebih jelas dan lebih mudah diimplementasikan.
Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, diharapkan para pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Yogyakarta dapat meningkatkan pengetahuan mereka mengenai penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan memahami dengan lebih baik peraturan terbaru terkait pengadaan barang dan jasa. Pembinaan ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan pekerjaan konstruksi yang lebih bersih, efisien, dan berintegritas, sehingga mampu berkontribusi secara maksimal terhadap pembangunan Kota Yogyakarta yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kegiatan pembinaan jasa konstruksi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Yogyakarta terkait peran strategis mereka dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk sinergi antara pihak pemerintah, perusahaan jasa konstruksi, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan efisien. Pembinaan ini juga diharapkan dapat mensosialisasikan informasi terbaru yang berhubungan dengan sektor konstruksi, seperti penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai syarat perpanjangan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, yang dapat mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan terbaru yang mengatur pengadaan barang dan jasa, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018. Sosialisasi mengenai perubahan peraturan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas tentang prosedur dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha jasa konstruksi dapat menjalankan kegiatan mereka dengan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jumlah peserta kegiatan pembinaan jasa konstruksi adalah 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha jasa konstruksi pada Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi di Kota Yogyakarta.