SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
25 August, 2025

Pemerintah Tabalong Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi Lewat Sosialisasi Regulasi Terbaru

22 April 2025, Aston Hotel Tanjung. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong bidang Jasa konstruksi menyelenggarakan Acara Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diisi dengan materi Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat serta Sosialisasi Harga Satuan Dasar (HSD) Bahan/Material Konstruksi dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pekerjaan Konstruksi Lingkup Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong dan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota yang disampaikan oleh Kepala Bidang Jasa Konstruksi Bapak Agus Andrianto, diakhiri dengan materi Komunikasi Keselamatan Konstruksi yang disampaikan oleh Bapak Eddy Gunawan.

Dihadiri unsur dari SKPD dan pihak BUJK, acara dipimpin oleh Kepala DPUPR Kab. Tabalong dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Tabalong, acara ini diharapkan sebagai pembinaan dari DPUPR Kab. Tabalong untuk semua pihak terkait Jasa Konstruksi agar dapat menjadi acuan dalam rangka mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi khususnya di Kab. Tabalong. Hal ini selaras dengan sambutan Sekretaris Daerah Kab. Tabalong mengenai keseragaman Harga Satuan tertinggi  yang dipakai dalam perencanaan paket pekerjaan.

Adapun Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 dimaksudkan sebagai kaidah teknis yang lebih rinci terkait perhitungan teknis dan analisis produktivitas untuk mengakomodir penyesuaian nilai koefisien dan variabel lainnya yang cukup dinamis dalam perhitungan teknis dan analisis produktivitas sebagai masukan bagi perhitungan AHSP,  sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam