PELATIAH SIPJAKI
Dalam rangka menyelenggarakan pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan amanat PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi adalah Pengelolaan Sistem Informasi Cakupan Daerah Provinsi.
Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) sendiri merupakan sebuah sistem informasi digital dalam bentuk website yang memiliki tujuan diantaranya untuk membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi, membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pelaksanaan proyek konstruksi, mendukung peningkatan kualitas Tenaga Kerja Konstruksi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), serta membantu Instansi Pembina Jasa Konstruksi dalam menjalankan tugas-tugas pembinaan, termasuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Agar tujuan dan manfaat dari SIPJAKI diatas dapat tercapai serta informasi yang disediakan akurat dan terkini, maka perlu adanya para pengguna yang mampu mengelola sistem / website SIPJAKI dengan baik dan mahir dalam cakupan daerah Provinsi. Untuk itu Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Administrator Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun 2025.